Sabtu, 11 Januari 2020

Hak Asasi Manusia


HAK ASASI MANUSIA

1.      Pengertian  Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
    Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
    Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
   Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan   
   mendapatkan hidup yang layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
    Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,     
    hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah  
   (Rights Of Legal Equality)
f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

2.      Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. 
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain 
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
·         HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang  - wenangan.
·         HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
·         HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk  menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar

3.      Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a.       Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
·         Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud  menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
·         Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
·         Penyiksaan
·         Penghilangan orang secara paksa
·         Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. 
b.       Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
·         Pemukulan
·         Penganiayaan
·         Pencemaran nama baik
·         Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya


cukup tinggalkan jejak yah :)

1 komentar:

  1. ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
    dapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
    segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q

    BalasHapus